-

alhamdulillahi 'ala ni'amihi adhdhohirati wal bathinati qadiiman wa khadiitsan. washsholatu wassalamu 'ala nabiyyihi wa rasuulihi muhammadin wa aalihi wa shokhbihi alladzina saaruu fii nushrati diinihi sairan khatsiitsan. wa 'ala atba'ihimulladziina wa ritsuu 'ilmahum.
Segala puji bagi Allah SWT atas segala nikmat-nikmat-NYA, baik yang nampak maupun yang tidak nampak, baik yang dahulu dan yang sekarang. Dan sholawat dan kesejahteraan atas Nabi - NYA dan Rasul - NYA Muhammad SAW dan keluarganya dan sahabatnya yang berjalan didalam menolong agama - NYA dengan jalan yang cepat. Dan atas pengikutnya yang mewarisi ilmu-ilmu mereka.

Jumat, 28 Januari 2011

Boleh Pukul Istri, Asal Tanpa Bekas

Hidayatullah.com-- Vonis Mahkamah Agung Federal Uni Emirat Arab, sebagaimana diberitakan oleh harian setempat, The National, hari Senin kemarin mengumumkan, seorang pria boleh memukul istri dan anak-anak, dengan syarat, pukulan tersebut tidak meninggalkan bekas.

Seorang pria, menurut hukum Islam, berhak untuk mendidik istri dan akan-anaknya. Dalam hal ini, termasuk memberi pukulan. Namun, para ulama Islam sepakat, pukulan tersebut tidak boleh terlalu keras.

Menurut harian The National, kasus ini menyangkut seorang pria yang memukul istri dan memukul serta menendang anak perempuannya, yang berusia 23 tahun. Sang istri mendapat luka-luka di bibir dan gigi, sementara sang putri mengalami memar biru di tangan dan lutut.

Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman denda pada pria tersebut, karena telah menyalah-gunakan hak untuk mendidik istri dan anak.

Pria ini tidak menerima keputusan pengadilan, dan mengajukan banding. Mahkamah Agung Uni Emirat Arab kembali memvonis pria ini, dengan hukuman yang sama. [rnw/hidayatullah.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar