-

alhamdulillahi 'ala ni'amihi adhdhohirati wal bathinati qadiiman wa khadiitsan. washsholatu wassalamu 'ala nabiyyihi wa rasuulihi muhammadin wa aalihi wa shokhbihi alladzina saaruu fii nushrati diinihi sairan khatsiitsan. wa 'ala atba'ihimulladziina wa ritsuu 'ilmahum.
Segala puji bagi Allah SWT atas segala nikmat-nikmat-NYA, baik yang nampak maupun yang tidak nampak, baik yang dahulu dan yang sekarang. Dan sholawat dan kesejahteraan atas Nabi - NYA dan Rasul - NYA Muhammad SAW dan keluarganya dan sahabatnya yang berjalan didalam menolong agama - NYA dengan jalan yang cepat. Dan atas pengikutnya yang mewarisi ilmu-ilmu mereka.

Jumat, 28 Januari 2011

Bertaubat dari Zina Saat Tidak Diterapkan Hukum Hadd

Hidayatullah.com--Sebagaimana diketahui, dalam syariat Islam, jika seorang mukallaf melakukan perbuatan zina, jika ia belum menikah (ghairu muhshan) maka hukumannya adalah dicambuk seratus kali, merujuk ayat, yang artinya,”Wanita pelaku zina dan laki-laki pelaku zina, maka cambuklah setiap orang dari keduanya seratus cambukan.” (An Nur: 2)

Selain dicambuk juga diasingkan selama satu tahun, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Al Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.

Sedangkan bagi mereka yang sudah menikah (muhshan) maka hukumannya adalah dirajam hingga meninggal, merujuk kepada ayat, yang artinya,”Laki-laki lanjut usia (syeikh) dan perempuan lanjut usia (syaikhah) jika melakukan zina, maka rajamlah keduanya.” Ayat ini lafadznya telah dihapus (mansukh) namun, hukumnya masih berlaku. Demikian pula Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam juga telah merajam Maiz dan Al Ghamidiah. (Lihat, Al Mughi Al Muhtaj, 4/177, 182).

Namun, ketika syariat, terutama hukum hadd (hukum yang diatur oleh nash) ini tidak diberlakukan, sebagaimana yang terlihat di mayoritas negara Muslim saat ini, jika yang bersangkutan ingin bertaubat dan ingin dilaksanakan hadd atasnya, Dar Al Ifta’ Al Mishriah (Lembaga Fatwa Mesir) menyampaikan penjelasan kepada hidayatullah.com (26/1), bahwa yang bersangkutan (pelaku zina) hendaknya melakukan taubat nashuhah, yakni dengan beristighfar dan benar-benar menyesal atas apa yang telah ia lakukan, serta bertekad kuat dan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, selama dalam kondisi demikian (tidak laksanakan hadd oleh pemerintah) berlangsung. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar