-

alhamdulillahi 'ala ni'amihi adhdhohirati wal bathinati qadiiman wa khadiitsan. washsholatu wassalamu 'ala nabiyyihi wa rasuulihi muhammadin wa aalihi wa shokhbihi alladzina saaruu fii nushrati diinihi sairan khatsiitsan. wa 'ala atba'ihimulladziina wa ritsuu 'ilmahum.
Segala puji bagi Allah SWT atas segala nikmat-nikmat-NYA, baik yang nampak maupun yang tidak nampak, baik yang dahulu dan yang sekarang. Dan sholawat dan kesejahteraan atas Nabi - NYA dan Rasul - NYA Muhammad SAW dan keluarganya dan sahabatnya yang berjalan didalam menolong agama - NYA dengan jalan yang cepat. Dan atas pengikutnya yang mewarisi ilmu-ilmu mereka.

Minggu, 01 Mei 2011

12 Catatan Penting RUU Intelijen

Jakarta - Draf RUU Intelijen Negara masih dalam pembahasan. Namun draf tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi sepenuhnya prinsip negara demokrasi. Ada 12 hal yang menjadi catatan penting dalam draf RUU ini.

Koalisi Advokasi RUU Intelijen dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (28/3/2011) menyatakan, sejak awal secara penuh mendukung rencana pengaturan lembaga intelijen melalui UU Intelijen. Hanya saja, mereka menilai, draf itu belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip negara demokrasi dan justru menimbulkan persoalan serius terhadap tata nilai kehidupan negara demokrasi.

Ada 12 catatan penting poin dalam RUU Intelijen yang belum sepenuhnya mengakomodasi sepenuhnya prinsip negara demokrasi, yaitu:

1. Definisi Intelijen

Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa intelijen negara adalah lembaga pemerintah. Pada dasarnya lembaga intelijen bukanlah lembaga pemerintah tetapi alat negara. Definisi itu telah meletakkan posisi intelijen sebagai alat penguasa yang bekerja untuk kepentingan penguasa dan bukan alat negara yang bekerja untuk kepentingan rakyatnya. Hal itu sangat mengkhawatirkan karena sangat mungkin digunakan untuk memata-matai rakyat demi kepentingan penguasa semata.

2. Penyadapan

Penolakan penyadapan melalui izin pengadilan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 31 bukan hanya berpotensi mengancam hak-hak asasi warga negara tetapi juga rentan disalahgunakan demi kepentingan ekonomi maupun politik kekuasaan. Intelijen memang memerlukan kewenangan untuk melakukan penyadapan/ intersepsi, namun harus dilakukan melalui mekanisme yang baku dan rigid serta harus memiliki prasyarat yang jelas, semisal pentingnya mendapatkan persetujuan pengadilan dalam penyadapan.

3. Rahasia Informasi Intelijen

Pengaturan rahasia intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 jo Pasal 39 RUU Intelijen masih menimbulkan multitafsir dan bersifat karet. Pengaturan yang karet dan multitafsir ini mengancam kebebasan informasi, kebebasan pers dan demokrasi itu sendiri.

4. Penangkapan

Pemberian kewenangan menangkap kepada intelijen mengancam hak asasi manusia dan merusak mekanisme criminal justice system. Pemberian kewenangan itu sama saja dengan melegalisasi penculikan dalam undang-undang intelijen, mengingat kerja intelijen yang tertutup dan rahasia.

Penting diingat bahwa badan intelijen negara adalah bagian dari lembaga intelijen non-judicial yang tidak termasuk menjadi bagian dari aparat penegak hukum. Dalam negara hukum, kewenangan menangkap maupun menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.

5. Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN)

Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) sebagai lembaga baru yang diatur dalam RUU ini akan menjadi lembaga yang menggantikan kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN) yang memiliki kewenangan sangat luas. Dalam hal itu, LKIN seharusnya tidak boleh memiliki kewenangan dan fungsi operasional, seperti melakukan intersepsi komunikasi, pemeriksaan aliran dana, dan lain-lain.

6. Pengawasan

Pengaturan mekanisme pengawasan dalam RUU Intelijen Negara ini hanya dilakukan dalam bentuk pengawasan parlemen oleh DPR yang dilaksanakan oleh perangkat kelengkapan DPR yang membidangi pengawasan intelijen. Tidak ada ketentuan yang mengatur pengawasan internal, pengawasan eksekutif, maupun pengawasan hukum.


7. Organisasi dan Peran

Dari sisi organisasi, RUU Intelijen Negara tidak menganut diferensiasi struktur dan spesialisasi fungsi. RUU Intelijen Negara tidak membagi wilayah kerja antara intelijen luar negeri, intelijen dalam negeri, intelijen militer, dan intelijen penegakan hukum secara tegas.

8. Struktur dan Kedudukan

RUU Intelijen Negara juga belum dapat memisahkan akuntabiltas antara struktur yang bertanggungjawab dalam membuat kebijakan dengan struktur yang bertanggung jawab secara operasional dalam melaksanakan kebijakan.

9. Personel dan Rekrutmen

Terkait dengan anggota intelijen, RUU Intelijen Negara hanya secara sumir mengatur tentang personel intelijen. Tidak diatur bagaimana mekanisme rekrutmen yang baik secara terbuka maupun tertutup.

10. Kode Etik dan Larangan

Selain itu, RUU Intelijen Negara ini juga masih belum mengatur mengenai pengaturan atau kode etik intelijen yang mencakup kewajiban, hak dan larangan bagi seluruh aktivitas dan aspek intelijen.

11. Sipilisasi Intelijen

RUU ini belum mengatur tentang agenda sipilisasi intelijen. Sudah seharusnya di era demokratisasi seluruh lembaga intelijen adalah sipil dan bukan TNI aktif, kecuali intelijen militer. Sampai saat ini Badan Intelijen Negara (BIN) masih diisi oleh TNI aktif. Padahal Kepala BIN saja berasal dari sipil.

12. Hak Korban

RUU Intelijen Negara belum mengatur tentang hak-hak korban, khususnya terkait dengan komplain korban apabila terdapat tindakan intelijen yang menyimpang dan menimbulkan persoalan serius terhadap hak-hak masyarakat.

Atas 12 catatan tersebut, Koalisi Advokasi RUU Intelijen mendesak parlemen dan pemerintah agar tidak tergesa-gesa melakukan pembahasan RUU Intelijen Negara. Selain itu ruang yang luas bagi masyarakat harus tetap dibuka. Hal ini penting untuk memberikan masukan dan pandangan di dalam upaya menyempurnakan RUU Intelijen Negara yang ada.

Koalisi Advokasi RUU Intelijen terdiri dari Imparsial, Kontras, IDSPS, Elsam, the Ridep Institute, Lesperssi, Setara Institute, LBH Masyarakat, ICW, YLBHI, LBH Jakarta, HRWG, Praxis, Infid, Yayasan SET, KRHN, Leip, Ikohi, Foker Papua, PSHK, MAPI, dan Media Link. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar juga tergabung dalam koalisi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar