Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
Di sini ada persoalan penting yakni bagaimana pandangan hukum Islam terhadap orang yang menerima paham demokrasi tanpa adanya alasan syar’i?
Jawab :
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran : 85)
Allah menjadikan orang yang menginginkan selain Islam termasuk golongan “orang- orang yang merugi pada hari kiamat” kecuali orang tersebut belum sampai pada apa yang dia inginkan dan belum mengerjakan apa yang dia maukan.
Allah berfirman mengisahkan kerugian orang ini :
Dan barangsiapa yang ringan timbangannya maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam neraka Jahannam. Muka mereka dibakar api neraka dan mereka di dalam neraka itu dalam keadaan cacat. Bukankah ayat-ayat-Ku telah dibacakan kepadamu sekalian tetapi kamu selalu mendustakannya? Mereka berkata : “Ya Rabb kami, kami telah dikuasai oleh kejahatan kami dan adalah kami orang-orang yang sesat.” (QS. Al Mukminun : 103- 106)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah : 50)
Allah menjelaskan bahwa sesungguhnya hanya ada dua hukum, hukum Allah Azza wa Jalla dan hukum makhluk-Nya. Dan Allah menjelaskan bahwa hukum selain-Nya adalah hukum jahiliyah walaupun manusia memandangnya sebagai lambang kemajuan dan “lebih demokratis”. Dan demokrasi adalah hukum jahiliyah.
(Dinukil dari buku: Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
-
alhamdulillahi 'ala ni'amihi adhdhohirati wal bathinati qadiiman wa khadiitsan. washsholatu wassalamu 'ala nabiyyihi wa rasuulihi muhammadin wa aalihi wa shokhbihi alladzina saaruu fii nushrati diinihi sairan khatsiitsan. wa 'ala atba'ihimulladziina wa ritsuu 'ilmahum.
Segala puji bagi Allah SWT atas segala nikmat-nikmat-NYA, baik yang nampak maupun yang tidak nampak, baik yang dahulu dan yang sekarang. Dan sholawat dan kesejahteraan atas Nabi - NYA dan Rasul - NYA Muhammad SAW dan keluarganya dan sahabatnya yang berjalan didalam menolong agama - NYA dengan jalan yang cepat. Dan atas pengikutnya yang mewarisi ilmu-ilmu mereka.
Segala puji bagi Allah SWT atas segala nikmat-nikmat-NYA, baik yang nampak maupun yang tidak nampak, baik yang dahulu dan yang sekarang. Dan sholawat dan kesejahteraan atas Nabi - NYA dan Rasul - NYA Muhammad SAW dan keluarganya dan sahabatnya yang berjalan didalam menolong agama - NYA dengan jalan yang cepat. Dan atas pengikutnya yang mewarisi ilmu-ilmu mereka.
Sabtu, 12 Februari 2011
Menggugat Demokrasi – Unsur Demokrasi
Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
Demokrasi sendiri memiliki tiga unsur yaitu :
1. At Tasyri’ (Legislatif)
Tidak ada yang berhak menetapkan peraturan kecuali demokrasi. Padahal Allah-lah Ahkamul Hakimin (Hakim Yang Seadil-adilnya) dan Arhamur Rahimin (Yang Maha Penyayang) yang bagi-Nya seluruh kekuasaan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Dalam demokrasi, hukum-hukum-Nya tidak lagi berlaku. Dia tidak boleh membuat peraturan bagi hamba-hamba-Nya. Membuat peraturan adalah ujung tombak dari undang-undang. Karena itulah dibuat peraturan demi melestarikan demokrasi.
2. Al Qadha’ (Yudikatif)
Tidak diperkenankan bagi seorang penguasa pun untuk memutuskan sesuatu kecuali berdasarkan undang-undang. Kalau tidak maka dia akan terkena hukuman. Sebagaimana tertera pada pasal 147 undang-undang dasar negeri Yaman :
“Memberi keputusan adalah kekuasaan tersendiri baik di dalam masalah hukum, harta kekayaan maupun administrasi. Dan pengadilan diberi kemerdekaan untuk memberi keputusan hukum dalam seluruh perkara perdata dan pidana. Para hakim adalah independen, tidak ada atasan bagi mereka dalam menjatuhkan vonis kecuali undang-undang.”
Renungkanlah kata-kata “tidak ada atasan bagi mereka dalam menjatuhkan vonis kecuali undang-undang”.
3. At Tanfidz (Eksekutif)
Tidak boleh melaksanakan satu keputusan pun kecuali yang berasal dari undang- undang. Itu berarti membekukan seluruh aturan-aturan syari’ah dan kepada Allah- lah tempat mengadukan segala urusan. Lihatlah pada pasal 104 yang berbunyi :
“Yang menjadi pelaksana kekuasaan sebagai ganti dari rakyat adalah presiden dan kementrian sesuai garis-garis yang telah ditentukan di dalam undangundang.”
Apabila kita telah mengetahui bahwa demokrasi merupakan sistem hidup menurut kacamata pembuat dan pembelanya maka yakinlah kita bahwa ia tidak hendak lengser dan berubah. Demokrasi adalah sistem sosial politik internasional yang disokong dan disepakati oleh negara-negara besar. Demokrasi adalah sistem dan pandangan hidup global. Tidak ada halangan bagi kelompok pro-demokrasi untuk mengubah satu bagian atau satu kata saja dari pasal tersebut demi kepentingan demokrasi itu sendiri. Namun itu dilakukan bukan untuk meruntuhkannya seperti kenyataan yang kita saksikan sekarang.
“Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya.” (QS. Yusuf : 21)
(Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
Demokrasi sendiri memiliki tiga unsur yaitu :
1. At Tasyri’ (Legislatif)
Tidak ada yang berhak menetapkan peraturan kecuali demokrasi. Padahal Allah-lah Ahkamul Hakimin (Hakim Yang Seadil-adilnya) dan Arhamur Rahimin (Yang Maha Penyayang) yang bagi-Nya seluruh kekuasaan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Dalam demokrasi, hukum-hukum-Nya tidak lagi berlaku. Dia tidak boleh membuat peraturan bagi hamba-hamba-Nya. Membuat peraturan adalah ujung tombak dari undang-undang. Karena itulah dibuat peraturan demi melestarikan demokrasi.
2. Al Qadha’ (Yudikatif)
Tidak diperkenankan bagi seorang penguasa pun untuk memutuskan sesuatu kecuali berdasarkan undang-undang. Kalau tidak maka dia akan terkena hukuman. Sebagaimana tertera pada pasal 147 undang-undang dasar negeri Yaman :
“Memberi keputusan adalah kekuasaan tersendiri baik di dalam masalah hukum, harta kekayaan maupun administrasi. Dan pengadilan diberi kemerdekaan untuk memberi keputusan hukum dalam seluruh perkara perdata dan pidana. Para hakim adalah independen, tidak ada atasan bagi mereka dalam menjatuhkan vonis kecuali undang-undang.”
Renungkanlah kata-kata “tidak ada atasan bagi mereka dalam menjatuhkan vonis kecuali undang-undang”.
3. At Tanfidz (Eksekutif)
Tidak boleh melaksanakan satu keputusan pun kecuali yang berasal dari undang- undang. Itu berarti membekukan seluruh aturan-aturan syari’ah dan kepada Allah- lah tempat mengadukan segala urusan. Lihatlah pada pasal 104 yang berbunyi :
“Yang menjadi pelaksana kekuasaan sebagai ganti dari rakyat adalah presiden dan kementrian sesuai garis-garis yang telah ditentukan di dalam undangundang.”
Apabila kita telah mengetahui bahwa demokrasi merupakan sistem hidup menurut kacamata pembuat dan pembelanya maka yakinlah kita bahwa ia tidak hendak lengser dan berubah. Demokrasi adalah sistem sosial politik internasional yang disokong dan disepakati oleh negara-negara besar. Demokrasi adalah sistem dan pandangan hidup global. Tidak ada halangan bagi kelompok pro-demokrasi untuk mengubah satu bagian atau satu kata saja dari pasal tersebut demi kepentingan demokrasi itu sendiri. Namun itu dilakukan bukan untuk meruntuhkannya seperti kenyataan yang kita saksikan sekarang.
“Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya.” (QS. Yusuf : 21)
(Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
Menggugat Demokrasi – Definisi Demokrasi
Oleh: Asy Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
Definisi Demokrasi
Abdul Ghani Ar Rahhal di dalam bukunya, Al Islamiyyun wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan.
Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah. Dan juga oleh penulis buku Ad Dimuqrathiyyah fi Al Islam serta yang lainnya.
Perkembangan Demokrasi
Revolusi Prancis tercetus dengan semboyannya yang terkenal “kebebasan, persaudaraan, dan persamaan .” Prancis memasukkan demokrasi ke dalam undang- undang dasarnya di bawah judul Hak-Hak Asasi Manusia pada pasal ketiga :
“Rakyat adalah sumber dan gudang kekuasaan. Setiap lembaga atau individu yang memegang kekuasaan tidak lain mengambil kekuasaan dari rakyat.”
Pasal ini dimasukkan kembali pada undang-undang dasar tahun 1791 M. Di situ disebutkan bahwa tahta kepemimpinan adalah milik rakyat. Sistem ini tidak mengakui model pembagian kekuasaan, pengunduran diri ataupun meraih kekuasaan dengan cara kudeta.
Kemudian paham demokrasi inipun dicantumkan di dalam undang-undang dasar sebagian negara Arab dan Islam. Sebagai contoh di Mesir ditetapkan di dalam undang-undang kesatu tahun 1923 serta 1956. Dan pada tahun 1971 di dalam undang-undang tersebut terdapat teks yang menyebutkan antara lain bahwa :
“Kepemimpinan adalah milik rakyat dan rakyat adalah sumber kekuasaan menurut cara yang dijelaskan di dalam undang-undang.”
Pasal ini terdapat pada undang-undang nyaris semua negara Arab dan Islam. Pasal semacam ini juga termaktub di dalam undang-undang Yaman, negara kami. Pada pasal empat misalnya disebutkan :
“Rakyat adalah pemilik dan sumber kekuasaan. Kekuasaan itu bisa diperoleh secara langsung dengan cara referendum atau lewat pemilihan umum demikian pula mencabut kekuasaan itu dapat dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta melalui majelis-majelis perwakilan yang dipilih.”
Dari sini dapat diketahui bahwa demokrasi adalah “Rabb” yang berhak menetapkan syariat.
Maka tidak samar bagi seorang Muslim bahwa ini adalah perbuatan kufur akbar, syirik akbar, dan kezaliman yang besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan Luqman Al Hakim :
“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman : 13)
Syirik apalagi yang lebih besar daripada meniadakan peribadatan kepada Allah?
(Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
Definisi Demokrasi
Abdul Ghani Ar Rahhal di dalam bukunya, Al Islamiyyun wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan.
Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah. Dan juga oleh penulis buku Ad Dimuqrathiyyah fi Al Islam serta yang lainnya.
Perkembangan Demokrasi
Revolusi Prancis tercetus dengan semboyannya yang terkenal “kebebasan, persaudaraan, dan persamaan .” Prancis memasukkan demokrasi ke dalam undang- undang dasarnya di bawah judul Hak-Hak Asasi Manusia pada pasal ketiga :
“Rakyat adalah sumber dan gudang kekuasaan. Setiap lembaga atau individu yang memegang kekuasaan tidak lain mengambil kekuasaan dari rakyat.”
Pasal ini dimasukkan kembali pada undang-undang dasar tahun 1791 M. Di situ disebutkan bahwa tahta kepemimpinan adalah milik rakyat. Sistem ini tidak mengakui model pembagian kekuasaan, pengunduran diri ataupun meraih kekuasaan dengan cara kudeta.
Kemudian paham demokrasi inipun dicantumkan di dalam undang-undang dasar sebagian negara Arab dan Islam. Sebagai contoh di Mesir ditetapkan di dalam undang-undang kesatu tahun 1923 serta 1956. Dan pada tahun 1971 di dalam undang-undang tersebut terdapat teks yang menyebutkan antara lain bahwa :
“Kepemimpinan adalah milik rakyat dan rakyat adalah sumber kekuasaan menurut cara yang dijelaskan di dalam undang-undang.”
Pasal ini terdapat pada undang-undang nyaris semua negara Arab dan Islam. Pasal semacam ini juga termaktub di dalam undang-undang Yaman, negara kami. Pada pasal empat misalnya disebutkan :
“Rakyat adalah pemilik dan sumber kekuasaan. Kekuasaan itu bisa diperoleh secara langsung dengan cara referendum atau lewat pemilihan umum demikian pula mencabut kekuasaan itu dapat dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta melalui majelis-majelis perwakilan yang dipilih.”
Dari sini dapat diketahui bahwa demokrasi adalah “Rabb” yang berhak menetapkan syariat.
Maka tidak samar bagi seorang Muslim bahwa ini adalah perbuatan kufur akbar, syirik akbar, dan kezaliman yang besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan Luqman Al Hakim :
“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman : 13)
Syirik apalagi yang lebih besar daripada meniadakan peribadatan kepada Allah?
(Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
Menggugat Demokrasi – Mukaddimah Penyusun
Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Dan kita berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri-diri kita dan dari keburukan amalan-amalan kita. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan- Nya.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar- benarnya takwa dan janganlah sekali-kali kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.” (QS. Ali Imran : 102)
Allah juga berfirman dalam ayat yang lain :
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Allah menciptakan istrinya dan daripada keduanya Allah mengkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain. Dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An Nisa’ : 1)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al Ahzab : 70-71)
Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah. Dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan. Dan setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat. Dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.
Amma ba’du,
Pada masa-masa belakangan ini –terlebih abad tiga belas dan empat belas Hijriyyah– telah terjadi serangan bertubi-tubi terhadap kaum Muslimin lewat beragam cara khususnya lewat perang pemikiran yang mengerikan. Orang-orang yahudi dan nasrani memerangi Islam di setiap lini. Mereka berusaha mengurai tali Islam seutas demi seutas. Mereka pun berusaha meracuni kaum Muslimin dengan memasukkan kerancuan-kerancuan di dalam Al Quranul Karim, Sunnah Nabi yang shahih, Bahasa Arab dan sejarah. Mereka menikam umat Islam ketika mayoritas umat dalam keadaan lupa dan lalai terhadap agama mereka.
Tikaman terbesar yang ditimpakan kepada kaum Muslimin adalah makar penyebaran perbedaan pemikiran dan madzhab (khilaf al fikri wal madzhabi) yaitu menyangkut perkara yang berkaitan dengan penguasa dan pemerintah kaum Muslimin yang dipasang oleh musuh-musuh Islam. Ketika mereka berhasil menebarkan ikhtilaf pemikiran dan madzhab di antara orang-orang tersebut mereka pun mampu meruntuhkan Khilafah Islamiyyah. Mereka terus-menerus memperluas jurang perbedaan yang besar ini. Kemudian mereka jadikan negeri kaum Muslimin tersekat- sekat dan terpecah-belah. Setelah mereka sukses melakukan ini semua mereka pun berdaya upaya memisahkan Islam dari kehidupan umat, aktivitas pemerintahan dan yang lainnya dengan menyusun undang-undang buatan (manusia) dan menggambarkannya seolah-olah sebagai semangat zaman dan puncak peradaban.
Maka muncullah musibah yang menimpa kaum Muslimin –pertama-tama– di dalam perihal agama mereka. Kemudian diikuti oleh musibah pada kehidupan dunia mereka. Dan musibah demi musibah ini kian bertambah parah dengan kemunculan demokrasi. Mereka mengatakan demokrasi inilah yang relevan dengan situasi kekinian, norma hukum yang melestarikan hak-hak asasi. Kenyataan ini diperkuat oleh kebodohan kaum Muslimin sendiri terhadap agama mereka. Sehingga jadilah metodologi dan fikrah (paham) demokrasi ini sebagai “Rabb” bagi orang-orang yang mengimaninya, mengamalkan dan menjaganya.
Al Quran dan As Sunnah cukup untuk menyingkap dan menguak kejahatan ini.
Allah Ta’ala berfirman :
“Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al Quran (supaya jelas jalan orang- orang shalih) dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa.” (QS. Al An’am : 55)
Ayat ini adalah penjelasan dari Rabb kita Yang Maha Mengetahui segala yang rahasia dan tersembunyi, Yang Maha Mengetahui segala yang kasat mata maupun yang tersimpan di dalam dada. Ayat ini datang menjelaskan bahwa merupakan satu keharusan untuk memperingatkan manusia agar berhati-hati dari kekufuran, kesyirikan dan kejahatan –termasuk– demokrasi dengan berbagai tata caranya.
Demokrasi adalah kejahatan yang tidak akan tegak agama kaum Muslimin kecuali dengan memutus dan memisahkannya dari jalan yang benar. Manusia yang paling sempurna pengetahuannya terhadap Rabb dan agama mereka adalah manusia yang memiliki ilmu tentang Al Kitab dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah yang mampu mendeteksi kekufuran yang muncul atas nama kemajuan, peningkatan, hak-hak asasi manusia dan perlindungan terhadap umat yang tertindas.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa.” (QS. Al An’am : 55)
Maka kita harus mengetahui bahwa perkara terbesar yang bisa membantu kita menghadapi bahaya dan berbagai sarananya adalah beramal dengan cara-cara syar’i. Di samping itu kita juga harus mengetahui hakikat Islam dan hakikat kekufuran. Islam tidak butuh kepada seluruh hukum dan syariat-syariat buatan. Karena di dalamnya terdapat makrifat hakikat Islam dan kekufuran. Rabb kita Jalla Sya’nuhu sendiri telah menjelaskan hal ini dengan tujuan agar kita dapat mengetahui yang benar dari yang salah.
Allah berfirman kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” (QS. Al Furqan : 33)
Sesungguhnya al haq itulah yang akan menghancurkan kebatilan sehancur- hancurnya. Sungguh Allah telah menjelaskan di dalam Kitab-Nya yang mulia dan juga Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang keadaan orang-orang yang sesat dan membuat kerusakan di muka bumi.
Yang menambah rusak urusan adalah jika ada orang yang mengaku berilmu dari kalangan penulis, budayawan dan para “ulama” menjulurkan lidahnya di belakang ketamakan terhadap dunia. Mereka bangkit membantah musuh-musuh Allah namun bantahan mereka tidak didasarkan pada kekuatan hujjah dan kedalaman akidah yang benar. Dan mereka sangat lemah dalam hal penguasaan ilmu syari’ah.
Belum lama mereka membantah dan meyakinkan umat tentang rusaknya kemajuan yang dicapai Eropa tiba-tiba kini justru mereka yang mencocoki Eropa dalam perkara-perkara yang baru saja diingkari. Tiap orang dari mereka telah membuka satu pintu masuk bagi keburukan-keburukan. Sebagian mereka masuk lewat pintu tabarruj dan melepas hijab. Sebagian yang lain masuk lewat pintu riba. Sebagian lainnya masuk melalui pintu seruan kepada westernisasi. Yang lain lagi masuk lewat pintu seruan mengambil undang-undang mereka. Yang lain masuk lewat pintu seruan untuk melupakan dan membuang masa lalu termasuk membuang kewajiban berhukum dengan Al Quran dan As Sunnah yang suci. Sebagian lagi menyeru untuk melakukan “peninjauan ulang” terhadap syariat. Sebagian menyeru kepada persatuan agama-agama. Sebagian menyerukan pendekatan antara As Sunnah dengan aliran-aliran sesat. Sebagian menyeru kepada hizbiyyah. Sebagian menyeru agar menerima simbol-simbol dan esensi demokrasi. Sebagian menyeru kepada pemilu dengan anggapan bahwa yang diharamkan hanya demokrasinya saja. Demokrasi itu sistem kufur namun pemilu tidaklah demikian. Begitu menurut mereka.
Ketika muncul pada diri mereka sikap tidak patuh pada kebenaran jadilah kebenaran –yang kemarin hari masih dianggap sebagai kebenaran– menjadi kebatilan pada hari ini. Kerancuan demi kerancuan melumuri mereka. Sehingga mereka pun menjadi pembela pemikiran-pemikiran dan pandangan-pandangan yang dibawa oleh musuh serta sangat bersemangat untuk meyakinkan manusia bahwa hal itu tidak mengeluarkan seorang Muslim dari ajaran agama. Mereka menganggap enteng hal- hal yang diharamkan. Salah seorang di antara mereka mengatakan : “Seorang Muslim dapat menerima undang-undang buatan dalam keadaan dia tetap berada di atas akidahnya.”
Benarlah Umar ketika berkata kepada Ziyad bin Hudhair :
“Tahukah kamu hal-hal yang bisa menghancurkan Islam?” Ziyad berkata, aku menjawab : “Tidak tahu.” Umar berkata : “Yang menghancurkan Islam adalah tergelincirnya seorang alim, bantahan seorang munafik dengan menggunakan Al Kitab dan berkuasanya para pemimpin yang menyesatkan.” (Riwayat Ad Darimi dan Ibnu Abdil Barr di dalam Al Jami’ dan atsar ini adalah shahih)
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Adi bahwasanya Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah seorang munafik yang pintar bicara.”
Juga terdapat riwayat Ahmad dan Thabrani dari hadits Abu Darda ia berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah para pemimpin yang menyesatkan.”
Demikian pula yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi dari hadits Imran bin Hushain radliyallahu ‘anhu.
Yang dikhawatirkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah apa yang telah diperlihatkan oleh Allah kepada beliau dari fitnah-fitnah yang akan terjadi pada umat ini. Sungguh Allah telah memperlihatkan dan memberitahukan kepada beliau tentang para pelakunya. Nabi menamai mereka sebagai “para pemimpin yang menyesatkan”. Mereka kerahkan segenap potensi yang mereka miliki untuk membantah dan mendebat Al Quran serta menebarkan kerancuan-kerancuan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Berdebat tentang Al Quran adalah kufur.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Hakim dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu)
Mereka mengambil ayat-ayat yang mutasyabihat• dari Al Quran untuk menyesatkan manusia dan memberikan kerancuan kepada kaum Muslimin.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata : “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami.” (QS. Ali Imran : 7)
Dengan sebab mereka, merebaklah perdebatan dan penyimpangan di kalangan kaum Muslimin. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah memperingatkan kita agar berhati-hati dari golongan ini. Di dalam riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad dari hadits Aisyah radliyallahu ‘anha beliau berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam membaca :
[Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)-nya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi Al Quran] hingga firman-Nya :
[Dan tidak dapat mengambil pelajaran (darinya) melainkan orang-orang yang berakal] (kemudian) beliau bersabda :
“Jika kalian melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat maka mereka itulah orang-orang yang disebutkan oleh Allah maka berhati-hatilah terhadap mereka.”
Yaitu terus menerus waspada dari bahaya pemikiran dan talbis (pengkaburan) mereka. Sungguh kalangan Salaf telah menjatuhkan sikap dan sanksi yang setimpal terhadap golongan manusia seperti ini.
Mereka, Salafus Shalih berdiri menghadapi mereka karena menyadari bahayanya golongan ini, golongan yang tidak dikaruniai ilmu yang bermanfaat, sikap tsabat (keteguhan) dan keikhlasan hati. Bahkan mereka selalu ditimpa keraguan dan kebimbangan. Mereka menyangka berada di atas kebenaran dan hujjah, bersikap sombong terhadap ulama Rabbaniyyin, menghantam setiap penyeru al haq, menentang para ulama Salaf dan pemahaman mereka bahkan menentang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Sampai-sampai salah seorang di antara mereka mengatakan : “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam masih hidup niscaya beliau akan berhukum dengan demokrasi. Seandainya beliau masih hidup niscaya akan mendoakan keberkahan terhadap kami atas kemajuan ini.”
Setiap orang yang sesat dari golongan ini menganggap benar madzhab dan kelompoknya meski pada akhirnya yang muncul adalah penyimpangan di kalangan manusia. Setan selalu berkata kepada mereka : “Kalian berada di atas sirath al mustaqim!”
Ketika telah terbongkar dan tersingkap keadaan mereka yang sebenarnya mereka pun tampil dengan wajah yang lain dan rupa yang bermacam-macam. Akan tetapi sebanyak dan segiat apapun orang-orang yang menyimpang itu membikin kerancuan maka sungguh Allah telah menugaskan satu kaum untuk membongkar dan menjelaskan kesalahan mereka, melumpuhkan syubhat mereka, menjelaskan pembelotan mereka dari kebenaran, bahaya mereka terhadap umat dan kerusakan yang mereka lakukan terhadap Islam. Kelompok yang diberkahi adalah Ahli Ilmu yang mendapat bimbingan dan taufik dari Allah untuk beramal dengan Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan pemahaman Salaful Ummah dalam keyakinan, ucapan maupun amalan. Merekalah orang-orang yang dipilih Allah untuk membela agama-Nya.
Telah mutawatir hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bahwa kelompok tersebut akan senantiasa ada sepanjang masa.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Akan terus ada sekelompok dari umatku yang menampakkan kebenaran hingga datang keputusan Allah sedang mereka dalam keadaan menang.” (Hadits Muttafaq ‘alaihi dari Al Mughirah radliyallahu ‘anhu)
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari hadits Mu’awiyah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Akan terus ada sekelompok dari umatku yang menegakkan perintah Allah, tidak membahayakan mereka orang-orang yang menghina dan menyelisihi mereka sehingga datang urusan Allah dan mereka dalam keadaan menang atas manusia.”
Hadits ini juga datang secara mutawatir dari Tsauban, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Imran bin Hushain, Uqbah bin Amir, Qurrah bin Iyas, Jabir bin Abdillah, Jabir bin Samurah, Sa’d bin Abi Waqqash, Abu Anbah Al Khaulani dan lain-lain.
Sungguh Allah telah menjaga agama-Nya dengan thaifah (kelompok) yang selalu mendapatkan pertolongan ini dahulu maupun sekarang. Dan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah telah bersepakat bahwa thaifah yang dimaksud adalah Ahlul Hadits. Sebagaimana pendapat Ahmad bin Hambal, Ibnu Al Mubarak, Ibnu Al Madini, Yazid bin Harun, Al Bukhari dan lain-lain. Untuk melihat riwayat perkataan mereka ini silakan merujuk pada Kitab As Sunnah karangan Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari kitab-kitab akidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah.
Adapun yang dilakukan para ulama umat di masa sekarang ini di dalam membantah pelaku kebatilan merupakan kelanjutan saja dari jejak langkah penuh berkah yang pernah ditempuh oleh para ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Dan perkara pemilu yang akan kami jelaskan hukumya menurut syariat adalah di antara perkara- perkara yang menjadi fitnah bagi kaum Muslimin dan sebagian orang yang mengaku memiliki ilmu dan pemahaman. Maka wajib bagi kami untuk menimbangnya dengan timbangan syariat seperti yang akan pembaca dapati penjelasannya di pembahasan ini. Insya Allah.
Aku dapati masalah pemilu ini memiliki banyak sekali mafsadat (kerusakan) sebagaimana tercantum di dalam Al Quran secara rinci.
Tidak ada seorang pun yang menelaah sebagian apalagi keseluruhan dari kerusakan-kerusakan pemilu yang tidak sampai pada kesimpulan bahwa sesungguhnya ia merupakan sistem thaghut. Pemilu diharamkan dengan sangat keras pasti tanpa keraguan. Meskipun dulu saya akui bahwa saya tidak mampu membahas masalah ini karena beberapa sebab di antaranya ialah keterbatasan ilmu. Dan saya juga tidak ingin membuat kitab ini jadi berat dengan banyak pembahasan dan kutipan dari para ulama.
Dan aku berusaha untuk tidak menyebut hadits kecuali yang shahih lidzatihi atau lighairihi dan hasan lidzatihi atau lighairihi. Dan inilah yang selaras dengan keyakinan kita yang mantap bahwa Islam adalah sempurna dan universal tidak ada kekurangan di dalamnya dari sisi manapun. Inilah ajaran yang para shahabat berada di atasnya. Inilah yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam terhadap mereka sebagaimana telah dimaklumi. Dan amalan ini –yaitu menjauhi hadits munkar dan dhaif– adalah wajib bagi kita supaya kita tidak memasukkan ke dalam agama sesuatu yang bukan bagiannya. Inilah perbuatan ulama Ahlul Hadits.
Aku bagi kitab ini menjadi dua pasal, kerusakan pemilu dan syubhat serta bantahannya. Dan aku buat mukadimah yang memuat definisi dan pengertian demokrasi dan aku akhiri dengan menjelaskan sekilas tentang aspek dakwah kami yang kami sarikan dari Al Quran dan As Sunnah dan manhaj Salaful Ummah sebagai nasihat untuk kaum Muslimin serta penutup kitab.
Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
(Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar- benarnya takwa dan janganlah sekali-kali kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.” (QS. Ali Imran : 102)
Allah juga berfirman dalam ayat yang lain :
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Allah menciptakan istrinya dan daripada keduanya Allah mengkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain. Dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An Nisa’ : 1)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al Ahzab : 70-71)
Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah. Dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan. Dan setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat. Dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.
Amma ba’du,
Pada masa-masa belakangan ini –terlebih abad tiga belas dan empat belas Hijriyyah– telah terjadi serangan bertubi-tubi terhadap kaum Muslimin lewat beragam cara khususnya lewat perang pemikiran yang mengerikan. Orang-orang yahudi dan nasrani memerangi Islam di setiap lini. Mereka berusaha mengurai tali Islam seutas demi seutas. Mereka pun berusaha meracuni kaum Muslimin dengan memasukkan kerancuan-kerancuan di dalam Al Quranul Karim, Sunnah Nabi yang shahih, Bahasa Arab dan sejarah. Mereka menikam umat Islam ketika mayoritas umat dalam keadaan lupa dan lalai terhadap agama mereka.
Tikaman terbesar yang ditimpakan kepada kaum Muslimin adalah makar penyebaran perbedaan pemikiran dan madzhab (khilaf al fikri wal madzhabi) yaitu menyangkut perkara yang berkaitan dengan penguasa dan pemerintah kaum Muslimin yang dipasang oleh musuh-musuh Islam. Ketika mereka berhasil menebarkan ikhtilaf pemikiran dan madzhab di antara orang-orang tersebut mereka pun mampu meruntuhkan Khilafah Islamiyyah. Mereka terus-menerus memperluas jurang perbedaan yang besar ini. Kemudian mereka jadikan negeri kaum Muslimin tersekat- sekat dan terpecah-belah. Setelah mereka sukses melakukan ini semua mereka pun berdaya upaya memisahkan Islam dari kehidupan umat, aktivitas pemerintahan dan yang lainnya dengan menyusun undang-undang buatan (manusia) dan menggambarkannya seolah-olah sebagai semangat zaman dan puncak peradaban.
Maka muncullah musibah yang menimpa kaum Muslimin –pertama-tama– di dalam perihal agama mereka. Kemudian diikuti oleh musibah pada kehidupan dunia mereka. Dan musibah demi musibah ini kian bertambah parah dengan kemunculan demokrasi. Mereka mengatakan demokrasi inilah yang relevan dengan situasi kekinian, norma hukum yang melestarikan hak-hak asasi. Kenyataan ini diperkuat oleh kebodohan kaum Muslimin sendiri terhadap agama mereka. Sehingga jadilah metodologi dan fikrah (paham) demokrasi ini sebagai “Rabb” bagi orang-orang yang mengimaninya, mengamalkan dan menjaganya.
Al Quran dan As Sunnah cukup untuk menyingkap dan menguak kejahatan ini.
Allah Ta’ala berfirman :
“Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al Quran (supaya jelas jalan orang- orang shalih) dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa.” (QS. Al An’am : 55)
Ayat ini adalah penjelasan dari Rabb kita Yang Maha Mengetahui segala yang rahasia dan tersembunyi, Yang Maha Mengetahui segala yang kasat mata maupun yang tersimpan di dalam dada. Ayat ini datang menjelaskan bahwa merupakan satu keharusan untuk memperingatkan manusia agar berhati-hati dari kekufuran, kesyirikan dan kejahatan –termasuk– demokrasi dengan berbagai tata caranya.
Demokrasi adalah kejahatan yang tidak akan tegak agama kaum Muslimin kecuali dengan memutus dan memisahkannya dari jalan yang benar. Manusia yang paling sempurna pengetahuannya terhadap Rabb dan agama mereka adalah manusia yang memiliki ilmu tentang Al Kitab dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah yang mampu mendeteksi kekufuran yang muncul atas nama kemajuan, peningkatan, hak-hak asasi manusia dan perlindungan terhadap umat yang tertindas.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa.” (QS. Al An’am : 55)
Maka kita harus mengetahui bahwa perkara terbesar yang bisa membantu kita menghadapi bahaya dan berbagai sarananya adalah beramal dengan cara-cara syar’i. Di samping itu kita juga harus mengetahui hakikat Islam dan hakikat kekufuran. Islam tidak butuh kepada seluruh hukum dan syariat-syariat buatan. Karena di dalamnya terdapat makrifat hakikat Islam dan kekufuran. Rabb kita Jalla Sya’nuhu sendiri telah menjelaskan hal ini dengan tujuan agar kita dapat mengetahui yang benar dari yang salah.
Allah berfirman kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” (QS. Al Furqan : 33)
Sesungguhnya al haq itulah yang akan menghancurkan kebatilan sehancur- hancurnya. Sungguh Allah telah menjelaskan di dalam Kitab-Nya yang mulia dan juga Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang keadaan orang-orang yang sesat dan membuat kerusakan di muka bumi.
Yang menambah rusak urusan adalah jika ada orang yang mengaku berilmu dari kalangan penulis, budayawan dan para “ulama” menjulurkan lidahnya di belakang ketamakan terhadap dunia. Mereka bangkit membantah musuh-musuh Allah namun bantahan mereka tidak didasarkan pada kekuatan hujjah dan kedalaman akidah yang benar. Dan mereka sangat lemah dalam hal penguasaan ilmu syari’ah.
Belum lama mereka membantah dan meyakinkan umat tentang rusaknya kemajuan yang dicapai Eropa tiba-tiba kini justru mereka yang mencocoki Eropa dalam perkara-perkara yang baru saja diingkari. Tiap orang dari mereka telah membuka satu pintu masuk bagi keburukan-keburukan. Sebagian mereka masuk lewat pintu tabarruj dan melepas hijab. Sebagian yang lain masuk lewat pintu riba. Sebagian lainnya masuk melalui pintu seruan kepada westernisasi. Yang lain lagi masuk lewat pintu seruan mengambil undang-undang mereka. Yang lain masuk lewat pintu seruan untuk melupakan dan membuang masa lalu termasuk membuang kewajiban berhukum dengan Al Quran dan As Sunnah yang suci. Sebagian lagi menyeru untuk melakukan “peninjauan ulang” terhadap syariat. Sebagian menyeru kepada persatuan agama-agama. Sebagian menyerukan pendekatan antara As Sunnah dengan aliran-aliran sesat. Sebagian menyeru kepada hizbiyyah. Sebagian menyeru agar menerima simbol-simbol dan esensi demokrasi. Sebagian menyeru kepada pemilu dengan anggapan bahwa yang diharamkan hanya demokrasinya saja. Demokrasi itu sistem kufur namun pemilu tidaklah demikian. Begitu menurut mereka.
Ketika muncul pada diri mereka sikap tidak patuh pada kebenaran jadilah kebenaran –yang kemarin hari masih dianggap sebagai kebenaran– menjadi kebatilan pada hari ini. Kerancuan demi kerancuan melumuri mereka. Sehingga mereka pun menjadi pembela pemikiran-pemikiran dan pandangan-pandangan yang dibawa oleh musuh serta sangat bersemangat untuk meyakinkan manusia bahwa hal itu tidak mengeluarkan seorang Muslim dari ajaran agama. Mereka menganggap enteng hal- hal yang diharamkan. Salah seorang di antara mereka mengatakan : “Seorang Muslim dapat menerima undang-undang buatan dalam keadaan dia tetap berada di atas akidahnya.”
Benarlah Umar ketika berkata kepada Ziyad bin Hudhair :
“Tahukah kamu hal-hal yang bisa menghancurkan Islam?” Ziyad berkata, aku menjawab : “Tidak tahu.” Umar berkata : “Yang menghancurkan Islam adalah tergelincirnya seorang alim, bantahan seorang munafik dengan menggunakan Al Kitab dan berkuasanya para pemimpin yang menyesatkan.” (Riwayat Ad Darimi dan Ibnu Abdil Barr di dalam Al Jami’ dan atsar ini adalah shahih)
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Adi bahwasanya Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah seorang munafik yang pintar bicara.”
Juga terdapat riwayat Ahmad dan Thabrani dari hadits Abu Darda ia berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan menimpa umatku adalah para pemimpin yang menyesatkan.”
Demikian pula yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi dari hadits Imran bin Hushain radliyallahu ‘anhu.
Yang dikhawatirkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah apa yang telah diperlihatkan oleh Allah kepada beliau dari fitnah-fitnah yang akan terjadi pada umat ini. Sungguh Allah telah memperlihatkan dan memberitahukan kepada beliau tentang para pelakunya. Nabi menamai mereka sebagai “para pemimpin yang menyesatkan”. Mereka kerahkan segenap potensi yang mereka miliki untuk membantah dan mendebat Al Quran serta menebarkan kerancuan-kerancuan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Berdebat tentang Al Quran adalah kufur.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Hakim dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu)
Mereka mengambil ayat-ayat yang mutasyabihat• dari Al Quran untuk menyesatkan manusia dan memberikan kerancuan kepada kaum Muslimin.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata : “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami.” (QS. Ali Imran : 7)
Dengan sebab mereka, merebaklah perdebatan dan penyimpangan di kalangan kaum Muslimin. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah memperingatkan kita agar berhati-hati dari golongan ini. Di dalam riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad dari hadits Aisyah radliyallahu ‘anha beliau berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam membaca :
[Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)-nya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi Al Quran] hingga firman-Nya :
[Dan tidak dapat mengambil pelajaran (darinya) melainkan orang-orang yang berakal] (kemudian) beliau bersabda :
“Jika kalian melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat maka mereka itulah orang-orang yang disebutkan oleh Allah maka berhati-hatilah terhadap mereka.”
Yaitu terus menerus waspada dari bahaya pemikiran dan talbis (pengkaburan) mereka. Sungguh kalangan Salaf telah menjatuhkan sikap dan sanksi yang setimpal terhadap golongan manusia seperti ini.
Mereka, Salafus Shalih berdiri menghadapi mereka karena menyadari bahayanya golongan ini, golongan yang tidak dikaruniai ilmu yang bermanfaat, sikap tsabat (keteguhan) dan keikhlasan hati. Bahkan mereka selalu ditimpa keraguan dan kebimbangan. Mereka menyangka berada di atas kebenaran dan hujjah, bersikap sombong terhadap ulama Rabbaniyyin, menghantam setiap penyeru al haq, menentang para ulama Salaf dan pemahaman mereka bahkan menentang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Sampai-sampai salah seorang di antara mereka mengatakan : “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam masih hidup niscaya beliau akan berhukum dengan demokrasi. Seandainya beliau masih hidup niscaya akan mendoakan keberkahan terhadap kami atas kemajuan ini.”
Setiap orang yang sesat dari golongan ini menganggap benar madzhab dan kelompoknya meski pada akhirnya yang muncul adalah penyimpangan di kalangan manusia. Setan selalu berkata kepada mereka : “Kalian berada di atas sirath al mustaqim!”
Ketika telah terbongkar dan tersingkap keadaan mereka yang sebenarnya mereka pun tampil dengan wajah yang lain dan rupa yang bermacam-macam. Akan tetapi sebanyak dan segiat apapun orang-orang yang menyimpang itu membikin kerancuan maka sungguh Allah telah menugaskan satu kaum untuk membongkar dan menjelaskan kesalahan mereka, melumpuhkan syubhat mereka, menjelaskan pembelotan mereka dari kebenaran, bahaya mereka terhadap umat dan kerusakan yang mereka lakukan terhadap Islam. Kelompok yang diberkahi adalah Ahli Ilmu yang mendapat bimbingan dan taufik dari Allah untuk beramal dengan Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan pemahaman Salaful Ummah dalam keyakinan, ucapan maupun amalan. Merekalah orang-orang yang dipilih Allah untuk membela agama-Nya.
Telah mutawatir hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bahwa kelompok tersebut akan senantiasa ada sepanjang masa.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Akan terus ada sekelompok dari umatku yang menampakkan kebenaran hingga datang keputusan Allah sedang mereka dalam keadaan menang.” (Hadits Muttafaq ‘alaihi dari Al Mughirah radliyallahu ‘anhu)
Dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari hadits Mu’awiyah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Akan terus ada sekelompok dari umatku yang menegakkan perintah Allah, tidak membahayakan mereka orang-orang yang menghina dan menyelisihi mereka sehingga datang urusan Allah dan mereka dalam keadaan menang atas manusia.”
Hadits ini juga datang secara mutawatir dari Tsauban, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Imran bin Hushain, Uqbah bin Amir, Qurrah bin Iyas, Jabir bin Abdillah, Jabir bin Samurah, Sa’d bin Abi Waqqash, Abu Anbah Al Khaulani dan lain-lain.
Sungguh Allah telah menjaga agama-Nya dengan thaifah (kelompok) yang selalu mendapatkan pertolongan ini dahulu maupun sekarang. Dan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah telah bersepakat bahwa thaifah yang dimaksud adalah Ahlul Hadits. Sebagaimana pendapat Ahmad bin Hambal, Ibnu Al Mubarak, Ibnu Al Madini, Yazid bin Harun, Al Bukhari dan lain-lain. Untuk melihat riwayat perkataan mereka ini silakan merujuk pada Kitab As Sunnah karangan Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari kitab-kitab akidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah.
Adapun yang dilakukan para ulama umat di masa sekarang ini di dalam membantah pelaku kebatilan merupakan kelanjutan saja dari jejak langkah penuh berkah yang pernah ditempuh oleh para ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Dan perkara pemilu yang akan kami jelaskan hukumya menurut syariat adalah di antara perkara- perkara yang menjadi fitnah bagi kaum Muslimin dan sebagian orang yang mengaku memiliki ilmu dan pemahaman. Maka wajib bagi kami untuk menimbangnya dengan timbangan syariat seperti yang akan pembaca dapati penjelasannya di pembahasan ini. Insya Allah.
Aku dapati masalah pemilu ini memiliki banyak sekali mafsadat (kerusakan) sebagaimana tercantum di dalam Al Quran secara rinci.
Tidak ada seorang pun yang menelaah sebagian apalagi keseluruhan dari kerusakan-kerusakan pemilu yang tidak sampai pada kesimpulan bahwa sesungguhnya ia merupakan sistem thaghut. Pemilu diharamkan dengan sangat keras pasti tanpa keraguan. Meskipun dulu saya akui bahwa saya tidak mampu membahas masalah ini karena beberapa sebab di antaranya ialah keterbatasan ilmu. Dan saya juga tidak ingin membuat kitab ini jadi berat dengan banyak pembahasan dan kutipan dari para ulama.
Dan aku berusaha untuk tidak menyebut hadits kecuali yang shahih lidzatihi atau lighairihi dan hasan lidzatihi atau lighairihi. Dan inilah yang selaras dengan keyakinan kita yang mantap bahwa Islam adalah sempurna dan universal tidak ada kekurangan di dalamnya dari sisi manapun. Inilah ajaran yang para shahabat berada di atasnya. Inilah yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam terhadap mereka sebagaimana telah dimaklumi. Dan amalan ini –yaitu menjauhi hadits munkar dan dhaif– adalah wajib bagi kita supaya kita tidak memasukkan ke dalam agama sesuatu yang bukan bagiannya. Inilah perbuatan ulama Ahlul Hadits.
Aku bagi kitab ini menjadi dua pasal, kerusakan pemilu dan syubhat serta bantahannya. Dan aku buat mukadimah yang memuat definisi dan pengertian demokrasi dan aku akhiri dengan menjelaskan sekilas tentang aspek dakwah kami yang kami sarikan dari Al Quran dan As Sunnah dan manhaj Salaful Ummah sebagai nasihat untuk kaum Muslimin serta penutup kitab.
Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam
(Judul asli: Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat, Penerbit Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber: www.assunnah.cjb.net)
“Demi Kebebasan, Membela Kebathilan!”
Oleh: Adian Husaini
Masih ingat Lia Eden? Dia mendakwahkan dirinya sebagai Jibril Ruhul Kudus. Lia, yang mengaku mendapat wahyu dari Allah, pada 25 November 2007, berkirim surat kepada sejumlah pejabat negara. Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan, Lia berkirim surat yang bernada amarah. ”Akulah Malaikat Jibril sendiri yang akan mencabut nyawamu. Atas Penunjukan Tuhan, kekuatan Kerajaan Tuhan dan kewenangan Mahkamah Agung Tuhan berada di tanganku,” tulis Lia dalam surat berkop ”God’s Kingdom: Tahta Suci Kerajaan Eden”.
Jadi, mungkin hanya ada di Indonesia, ”Malaikat Jibril” berkirim surat lengkap dengan kop surat dan tanda tangannya, serta ”berganti tugas” sebagai ”pencabut nyawa.
Maka, saat ditanya tentang status aliran semacam ini, MUI dengan tegas menyatakan, ”Itu sesat.” Mengaku dan menyebarkan ajaran yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril, apalagi menjadi jelmaan Jibril adalah tindakan munkar yang wajib dicegah dan ditanggulangi. (Kata Nabi saw: ”Barangsiapa diantara kamu yang melihat kemunkaran, maka ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, ubah dengan lisan. Jika tidak mampu, dengan hati. Dan itulah selemah-lemah iman”).
Ada sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan MUI tentang aliran sesat ini. Ahmadiyah dinyatakan sesat sejak tahun 1980. Pada tahun 2005, keluar juga fatwa MUI yang menyatakan bahwa paham Sekularisme, Pluralisme Agama dan Liberalisme, bertentangan dengan Islam dan haram umat Islam memeluknya. Tugas ulama, sejak dulu, memang memberikan fatwa. Tugas ulama adalah menunjukkan mana yang sesat dan mana yang tidak; mana yang haq dan mana yang bathil.
Tapi, gara-gara menjalankan tugas kenabian, mengelarkan fatwa sesat terhadap kelompok-kelompok seperti Lia Eden, Ahmadiyah, dan sejenisnya, MUI dihujani cacian. Ada yang bilang MUI tolol. Sebuah jurnal keagamaan yang terbit di IAIN Semarang menurunkan laporan utama: ”Majelis Ulama Indonesia Bukan Wakil Tuhan.” Ada praktisi hukum angkat bicara di sini, ”MUI bisa dijerat KUHP Provokator.” Seorang staf dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dalam wawancaranya dengan jurnal keagamaan ini menyatakan, bahwa:
”MUI kan hanya semacam menjual nama Tuhan saja. Dia seakan-akan mendapatkan legitimasi Tuhan untuk menyatakan sesuatu ini mudharat, sesuatu ini sesat. Padahal, dia sendiri tidak mempunyai kewenangan seperti itu. Kalau persoalan agama, biarkan Tuhan yang menentukan.” Ketika ia ditanya, ”Menurut Anda, Sekarang MUI mau diapakan?” dia jawab: ”Ya paling ideal dibubarkan.” (Jurnal Justisia, edisi 28 Th.XIII, 2005)
Majalah ADIL (edisi 29/II/24 Januari-20 Februari 2008), memuat wawancara dengan Abdurrahman Wahid (AW):
Adil: Apa alasan Gus Dur menyatakan MUI harus dibubarkan?
AW: Karena MUI itu melanggar UUD 1945. Padahal, di dalam UUD itu menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dan kemerdekaan berbicara..
Adil: Mengapa MUI tidak melakukan peninjauan atas konstitusi yang isinya begitu gamblang itu?
AW: Karena mereka itu goblok. Itu saja. Mestinya mereka mengerti. Mereka hanya melihat Islam itu sebatas institusi saja. Padahal Islam itu adalah ajaran.
Adil: Apa seharusnya sikap MUI terhadap kelompok-kelompok Islam sempalan itu?
AW: Dibiarkan saja. Karena itu sudah jaminan UUD. Harus ingat itu.
Perlu dicatat, bahwa Ketua Umum MUI saat ini adalah K.H. Sahal Mahfudz yang juga Rais Am PBNU. Wakil Ketua Umumnya adalah Din Syamsuddin, yang juga ketua PP Muhammadiyah. Hingga kini, salah satu ketua MUI yang sangat vokal dalam menyuarakan kesesatan Ahmadiyah dan sebagainya adalah KH Ma’ruf Amin yang juga salah satu ulama NU terkemuka.
Sejak keluarnya fatwa MUI tentang Ahmadiyah dan paham Sepilis tahun 2005, berbagai kelompok juga telah datang ke Komnas HAM, menuntut pembubaran MUI. Salah satunya adalah Kontras, yang kini dikomandani oleh Asmara Nababan. Kelompok-kelompok ini selalu mengusung paham kebebasan beragama. Puncak aksi mereka dalam aksi dukungan terhadap Ahmadiyah dilakukan pada 1 Juni 2008 di kawasan Monas Jakarta, yang kemudian berujung bentrokan dengan massa Islam yang berdemonstrasi di tempat yang sama.
Dasar kaum pemuja kebebasan untuk menghujat MUI adalah HAM dan paham kebebasan. Bagi kaum liberal ini, pasal-pasal dalam HAM dipandang sebagai hal yang suci dan harus diimani dan diaplikasikan. Dalam soal kebebasan beragama, mereka biasanya mengacu pada pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyatakan: ”Setiap orang mempunyai hak kebebasan berpendapat, keyakinan dan agama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agamanya atau keyakinan, dan kebebasan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan yang lain dan dalam ruang publik atau privat untuk memanifestasikan agama dan keyakinannya dalam menghargai, memperingati, mempraktekkan dan mengajarkan.”
Deklarasi ini sudah ditetapkan sejak tahun 1948. Para pendiri negara Indonesia juga paham akan hal ini. Tetapi, sangatlah naif jika pasal itu kemudian dijadikan dasar pijakan untuk membebaskan seseorang/sekelompok orang membuat tafsir agama tertentu seenaknya sendiri. Khususnya Islam. Sebab, Islam adalah agama wahyu (revealed religion) yang telah sempurna sejak awal (QS 5:3). Umat Islam bersepakat dalam banyak hal, termasuk dalam soal kenabian Muhammad saw sebagai nabi terakhir. Karena itu, sehebat apa pun seorang Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, radhiyallahu ’anhum, mereka tidak terpikir sama sekali untuk mengaku menerima wahyu dari Allah. Bahkan, Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq telah bertindak tegas terhadap para nabi palsu dan para pengikutnya.
Ada batas
Masalah semacam ini sudah sangat jelas, sebagaimana jelasnya ketentuan Islam, bahwa shalat subuh adalah dua rakaat, zuhur empat rakaat, haji harus dilakukan di Tanah Suci, dan sebagainya. Karena itulah, dunia Islam tidak pernah berbeda dalam soal kenabian. Begitu juga umat Islam di Indonesia. Karena itulah, setiap penafsiran yang menyimpang dari ajaran pokok Islam, bisa dikatakan sebagai bentuk kesesatan. Meskipun bukan negara Islam, tetapi Indonesia adalah negara dengan mayoritas pemeluk Islam. Keberadaan dan kehormatan agama Islam dijamin oleh negara. Sejak lama pendiri negara ini paham akan hal ini. Bahkan, KUHP pun masih memuat pasal-pasal tentang penodaan agama. UU No 1/PNPS/1965 yang sebelumnya merupakan Penpres No 1/1965 juga ditetapkan untuk menjaga agama-agama yang diakui di Indonesia.
Bangsa mana pun paham, bahwa kebebasan dalam hal apa pun tidak dapat diterapkan tanpa batas. Ada peraturan yang harus ditaati dalam menjalankan kebebasan. Seorang pengendara motor – kaum liberal atau tidak -- tidak bisa berkata kepada polisi, ”Bapak melanggar HAM, karena memaksa saya mengenakan helm. Soal kepala saya mau pecah atau tidak, itu urusan saya. Yang penting saya tidak mengganggu orang lain.”
Namun, simaklah, betapa ributnya sebagian kalangan ketika Pemda Sumbar mewajibkan siswi-siswi muslimah mengenakan kerudung di sekolah. Kalangan non-Muslim juga ikut meributkan masalah ini. Ketika ada pemaksaan untuk mengenakan helm oleh polisi mereka tidak protes. Tapi, ketika ada pemaksaan oleh pemeritah untuk mengenakan pakaian yang baik, seperti mengenakan kerudung, maka mereka protes. Padahal, itu sama-sama menyangkut hak pribadinya. Dalam 1 Korintus 11:5-6 dikatakan:
”Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya.”
Orang-orang Barat, meskipun beragama Kristen, tidak mau mewajibkan kerudung. Bahkan, karena pengaruh paham sekularisme, banyak sekolah di Barat – termasuk di Turki – yang melarang siswanya mengenakan kerudung. Untuk itulah mereka kemudian membuat berbagai penafsiran yang ujung-ujungnya menghilangkan kewajiban megenakan kerudung bagi wanita.
Jadi, karena ingin menerapkan paham kebebasan, maka mereka menolak aturan-aturan agama. Konsep kebebasan antara Barat dan Islam sangatlah berbeda. Islam memiliki konsep ”ikhtiyar” yakni, memilih diantara yang baik. Umat Islam tidak bebas memilih yang jahat. Sedangkan Barat tidak punya batasan yang pasti untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Semua diserahkan kepada dinamika sosial. Perbedaan yang mendasar ini akan terus menyebabkan terjadinya ”clash of worldview” dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dua konsep yang kontradiktif ini tidak bisa dipertemukan. Maka seorang harus menentukan, ia memilih konsep yang mana.
Kaum Muslim yang masih memegang teguh aqidahnya, pasti akan marah membaca novel The Satanic Verses-nya Salman Rushdie. Novel ini sangat biadab; misalnya menggambarkan sebuah komplek pelacuran di zaman jahiliyah yang dihuni para pelacur yang diberi nama istri-istri Nabi Muhammad saw. Bagi Islam, ini penghinaan. Bagi kaum liberal, itu kebebasan berekspresi. Bagi Islam, pemretelan ayat-ayat al-Quran dalam Tadzkirah-nya kaum Ahmadiyah, adalah penghinaan, tapi bagi kaum liberal, itu kebebasan beragama. Berbagai ucapan Mirza Ghulam Ahmad juga bisa dikategorikan sebagai penghinaan dan penodaan terhadap Islam. Sebaliknya, bagi kaum liberal, Ahmadiyah adalah bagian dari ”kebebasan beragama dan berkeyakinan.” Bagi Islam, beraksi porno dalam dunia seni adalah tercela dan dosa. Bagi kaum liberal, itu bagian dari seni dan kebebasan berekspresi, yang harus bebas dari campur tangan agama.
Kaum liberal, sebagaimana orang Barat pada umumnya, menjadikan faktor ”mengganggu orang lain” sebagai batas kebebasan. Seseorang beragama apa pun, berkeyakinan apa pun, berperilaku dan berorientasi seksual apa pun, selama tidak mengganggu orang lain, maka perilaku itu harus dibiarkan, dan negara tidak boleh campur tangan. Bagi kaum liberal, tidak ada bedanya seorang menjadi ateis atau beriman, orang boleh menjadi pelacur, pemabok, menikahi kaum sejenis (homo/lesbi), kawin dengan binatang, dan sebagainya. Yang penting tidak mengganggu orang lain. Maka, dalam sistem politik mereka, suara ulama dengan penjahat sama nilainya.
Bagi kaum pemuja paham kebebasan, pelacur yang taat hukum (tidak berkeliaran di jalan dan ada ijin praktik) bisa dikatakan berjasa bagi kemanusiaan, karena tidak mengganggu orang lain. Bahkan ada yang menganggap berjasa karena menyenangkan orang lain. Tidak heran, jika sejumlah aktivis AKKBB, kini sibuk berkampanye perlunya perkawinan sesama jenis dilegalkan di Indonesia. Dalihnya, juga kebebasan melaksanakan perkawinan tanpa memandang orientasi seksual. Mereka sering merujuk pada Resolusi Majelis Umum 2200A (XXI) tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Maka, tidak heran, jika seorang aktivis liberal seperti Musdah Mulia membuat pernyataan: ”Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini.” Juga, ia katakan, bahwa ”Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya.” (Jurnal Perempuan, Maret 2008).
Apakah kaum liberal juga memberi kebebasan kepada orang lain? Tentu tidak! Mereka juga memaksa orang lain untuk menjadi liberal, sekular. Mereka marah ketika ada daerah yang menerapkan syariah. Mungkin, mereka akan sangat tersinggung jika lagu Indonesia Raya dicampur aduk dengan lagu Gundhul-gundhul Pacul. Mereka juga akan marah jika lambang negara RI burung garuda diganti dengan burung emprit. Tapi, anehnya, mereka tidak mau terima jika umat Islam tersinggung karena Nabinya diperhinakan, Al-Quran diacak-acak, dan ajaran Islam dipalsukan. Untuk semua itu, mereka menuntut umat Islam agar toleran,”dewasa”, dan tidak emosi. ”Demi kebebasan!”, kata mereka.
Logika kelompok liberal seperti Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam membela habis-habisan kelompok Ahmadiyah dengan alasan kebebasan beragama dan berkeyakinan sangatlah absurd dan naif. Mereka tidak mau memahami, bahwa soal Ahmadiyah adalah persoalan aqidah. Sebab, Ahmadiyah sendiri juga berdiri atas dasar aqidah Ahmadiyah yang bertumpu pada soal klaim kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Karena memandang semua agama sama posisinya, maka mereka tidak bisa atau tidak mau membedakan mana yang sesat dan mana yang benar. Semuanya, menurut mereka, harus diperlakukan sama.
Cara pandang kaum ”pemuja kebebasan” semacam itulah yang secara diametral bertentangan dengan cara pandang Islam. Islam jelas membedakan antara Mu’min dan kafir, antara yang adil dan fasiq. Masing-masing ada tempatnya sendiri-sendiri. Orang kafir kuburannya dibedakan dari orang Islam. Kaum Muslim diperintahkan, jangan mudah percaya pada berita yang dibawa orang fasiq, seperti orang yang kacau shalat lima waktunya, para pemabok, pezina, pendusta, dan sebagainya. Jadi, dalam pandangan Islam, manusia memang dibedakan berdasarkan takwa nya.
Jadi, itulah cara pandang para pemuja kebebasan. Jika ditelaah, misi mereka sebenarnya adalah ingin mengecilkan arti agama dan menghapus agama dari kehidupan manusia. Mereka maunya manusia bebas dari agama dalam kehidupan. Untuk memahami misi kelompok semacam AKKBB ini, cobalah simak misi dan tujuan kelompok-kelompok persaudaraan lintas-agama seperti Free Mason yang berslogan ”liberty, fraternity, dan egality”, atau kaum Theosofie yang bersemboyan: “There is no religion higher than Truth.” Jadi, kaum seperti ini punya sandar ”kebenaran sendiri” yang mereka klaim berada di atas agama-agama yang ada. [Depok, 13 Juni 2008/www.hidayatullah.com]
Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com
Masih ingat Lia Eden? Dia mendakwahkan dirinya sebagai Jibril Ruhul Kudus. Lia, yang mengaku mendapat wahyu dari Allah, pada 25 November 2007, berkirim surat kepada sejumlah pejabat negara. Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan, Lia berkirim surat yang bernada amarah. ”Akulah Malaikat Jibril sendiri yang akan mencabut nyawamu. Atas Penunjukan Tuhan, kekuatan Kerajaan Tuhan dan kewenangan Mahkamah Agung Tuhan berada di tanganku,” tulis Lia dalam surat berkop ”God’s Kingdom: Tahta Suci Kerajaan Eden”.
Jadi, mungkin hanya ada di Indonesia, ”Malaikat Jibril” berkirim surat lengkap dengan kop surat dan tanda tangannya, serta ”berganti tugas” sebagai ”pencabut nyawa.
Maka, saat ditanya tentang status aliran semacam ini, MUI dengan tegas menyatakan, ”Itu sesat.” Mengaku dan menyebarkan ajaran yang menyatakan bahwa seseorang telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril, apalagi menjadi jelmaan Jibril adalah tindakan munkar yang wajib dicegah dan ditanggulangi. (Kata Nabi saw: ”Barangsiapa diantara kamu yang melihat kemunkaran, maka ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, ubah dengan lisan. Jika tidak mampu, dengan hati. Dan itulah selemah-lemah iman”).
Ada sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan MUI tentang aliran sesat ini. Ahmadiyah dinyatakan sesat sejak tahun 1980. Pada tahun 2005, keluar juga fatwa MUI yang menyatakan bahwa paham Sekularisme, Pluralisme Agama dan Liberalisme, bertentangan dengan Islam dan haram umat Islam memeluknya. Tugas ulama, sejak dulu, memang memberikan fatwa. Tugas ulama adalah menunjukkan mana yang sesat dan mana yang tidak; mana yang haq dan mana yang bathil.
Tapi, gara-gara menjalankan tugas kenabian, mengelarkan fatwa sesat terhadap kelompok-kelompok seperti Lia Eden, Ahmadiyah, dan sejenisnya, MUI dihujani cacian. Ada yang bilang MUI tolol. Sebuah jurnal keagamaan yang terbit di IAIN Semarang menurunkan laporan utama: ”Majelis Ulama Indonesia Bukan Wakil Tuhan.” Ada praktisi hukum angkat bicara di sini, ”MUI bisa dijerat KUHP Provokator.” Seorang staf dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dalam wawancaranya dengan jurnal keagamaan ini menyatakan, bahwa:
”MUI kan hanya semacam menjual nama Tuhan saja. Dia seakan-akan mendapatkan legitimasi Tuhan untuk menyatakan sesuatu ini mudharat, sesuatu ini sesat. Padahal, dia sendiri tidak mempunyai kewenangan seperti itu. Kalau persoalan agama, biarkan Tuhan yang menentukan.” Ketika ia ditanya, ”Menurut Anda, Sekarang MUI mau diapakan?” dia jawab: ”Ya paling ideal dibubarkan.” (Jurnal Justisia, edisi 28 Th.XIII, 2005)
Majalah ADIL (edisi 29/II/24 Januari-20 Februari 2008), memuat wawancara dengan Abdurrahman Wahid (AW):
Adil: Apa alasan Gus Dur menyatakan MUI harus dibubarkan?
AW: Karena MUI itu melanggar UUD 1945. Padahal, di dalam UUD itu menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dan kemerdekaan berbicara..
Adil: Mengapa MUI tidak melakukan peninjauan atas konstitusi yang isinya begitu gamblang itu?
AW: Karena mereka itu goblok. Itu saja. Mestinya mereka mengerti. Mereka hanya melihat Islam itu sebatas institusi saja. Padahal Islam itu adalah ajaran.
Adil: Apa seharusnya sikap MUI terhadap kelompok-kelompok Islam sempalan itu?
AW: Dibiarkan saja. Karena itu sudah jaminan UUD. Harus ingat itu.
Perlu dicatat, bahwa Ketua Umum MUI saat ini adalah K.H. Sahal Mahfudz yang juga Rais Am PBNU. Wakil Ketua Umumnya adalah Din Syamsuddin, yang juga ketua PP Muhammadiyah. Hingga kini, salah satu ketua MUI yang sangat vokal dalam menyuarakan kesesatan Ahmadiyah dan sebagainya adalah KH Ma’ruf Amin yang juga salah satu ulama NU terkemuka.
Sejak keluarnya fatwa MUI tentang Ahmadiyah dan paham Sepilis tahun 2005, berbagai kelompok juga telah datang ke Komnas HAM, menuntut pembubaran MUI. Salah satunya adalah Kontras, yang kini dikomandani oleh Asmara Nababan. Kelompok-kelompok ini selalu mengusung paham kebebasan beragama. Puncak aksi mereka dalam aksi dukungan terhadap Ahmadiyah dilakukan pada 1 Juni 2008 di kawasan Monas Jakarta, yang kemudian berujung bentrokan dengan massa Islam yang berdemonstrasi di tempat yang sama.
Dasar kaum pemuja kebebasan untuk menghujat MUI adalah HAM dan paham kebebasan. Bagi kaum liberal ini, pasal-pasal dalam HAM dipandang sebagai hal yang suci dan harus diimani dan diaplikasikan. Dalam soal kebebasan beragama, mereka biasanya mengacu pada pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyatakan: ”Setiap orang mempunyai hak kebebasan berpendapat, keyakinan dan agama; hak ini termasuk kebebasan untuk mengubah agamanya atau keyakinan, dan kebebasan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan yang lain dan dalam ruang publik atau privat untuk memanifestasikan agama dan keyakinannya dalam menghargai, memperingati, mempraktekkan dan mengajarkan.”
Deklarasi ini sudah ditetapkan sejak tahun 1948. Para pendiri negara Indonesia juga paham akan hal ini. Tetapi, sangatlah naif jika pasal itu kemudian dijadikan dasar pijakan untuk membebaskan seseorang/sekelompok orang membuat tafsir agama tertentu seenaknya sendiri. Khususnya Islam. Sebab, Islam adalah agama wahyu (revealed religion) yang telah sempurna sejak awal (QS 5:3). Umat Islam bersepakat dalam banyak hal, termasuk dalam soal kenabian Muhammad saw sebagai nabi terakhir. Karena itu, sehebat apa pun seorang Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, radhiyallahu ’anhum, mereka tidak terpikir sama sekali untuk mengaku menerima wahyu dari Allah. Bahkan, Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq telah bertindak tegas terhadap para nabi palsu dan para pengikutnya.
Ada batas
Masalah semacam ini sudah sangat jelas, sebagaimana jelasnya ketentuan Islam, bahwa shalat subuh adalah dua rakaat, zuhur empat rakaat, haji harus dilakukan di Tanah Suci, dan sebagainya. Karena itulah, dunia Islam tidak pernah berbeda dalam soal kenabian. Begitu juga umat Islam di Indonesia. Karena itulah, setiap penafsiran yang menyimpang dari ajaran pokok Islam, bisa dikatakan sebagai bentuk kesesatan. Meskipun bukan negara Islam, tetapi Indonesia adalah negara dengan mayoritas pemeluk Islam. Keberadaan dan kehormatan agama Islam dijamin oleh negara. Sejak lama pendiri negara ini paham akan hal ini. Bahkan, KUHP pun masih memuat pasal-pasal tentang penodaan agama. UU No 1/PNPS/1965 yang sebelumnya merupakan Penpres No 1/1965 juga ditetapkan untuk menjaga agama-agama yang diakui di Indonesia.
Bangsa mana pun paham, bahwa kebebasan dalam hal apa pun tidak dapat diterapkan tanpa batas. Ada peraturan yang harus ditaati dalam menjalankan kebebasan. Seorang pengendara motor – kaum liberal atau tidak -- tidak bisa berkata kepada polisi, ”Bapak melanggar HAM, karena memaksa saya mengenakan helm. Soal kepala saya mau pecah atau tidak, itu urusan saya. Yang penting saya tidak mengganggu orang lain.”
Namun, simaklah, betapa ributnya sebagian kalangan ketika Pemda Sumbar mewajibkan siswi-siswi muslimah mengenakan kerudung di sekolah. Kalangan non-Muslim juga ikut meributkan masalah ini. Ketika ada pemaksaan untuk mengenakan helm oleh polisi mereka tidak protes. Tapi, ketika ada pemaksaan oleh pemeritah untuk mengenakan pakaian yang baik, seperti mengenakan kerudung, maka mereka protes. Padahal, itu sama-sama menyangkut hak pribadinya. Dalam 1 Korintus 11:5-6 dikatakan:
”Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya.”
Orang-orang Barat, meskipun beragama Kristen, tidak mau mewajibkan kerudung. Bahkan, karena pengaruh paham sekularisme, banyak sekolah di Barat – termasuk di Turki – yang melarang siswanya mengenakan kerudung. Untuk itulah mereka kemudian membuat berbagai penafsiran yang ujung-ujungnya menghilangkan kewajiban megenakan kerudung bagi wanita.
Jadi, karena ingin menerapkan paham kebebasan, maka mereka menolak aturan-aturan agama. Konsep kebebasan antara Barat dan Islam sangatlah berbeda. Islam memiliki konsep ”ikhtiyar” yakni, memilih diantara yang baik. Umat Islam tidak bebas memilih yang jahat. Sedangkan Barat tidak punya batasan yang pasti untuk menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Semua diserahkan kepada dinamika sosial. Perbedaan yang mendasar ini akan terus menyebabkan terjadinya ”clash of worldview” dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dua konsep yang kontradiktif ini tidak bisa dipertemukan. Maka seorang harus menentukan, ia memilih konsep yang mana.
Kaum Muslim yang masih memegang teguh aqidahnya, pasti akan marah membaca novel The Satanic Verses-nya Salman Rushdie. Novel ini sangat biadab; misalnya menggambarkan sebuah komplek pelacuran di zaman jahiliyah yang dihuni para pelacur yang diberi nama istri-istri Nabi Muhammad saw. Bagi Islam, ini penghinaan. Bagi kaum liberal, itu kebebasan berekspresi. Bagi Islam, pemretelan ayat-ayat al-Quran dalam Tadzkirah-nya kaum Ahmadiyah, adalah penghinaan, tapi bagi kaum liberal, itu kebebasan beragama. Berbagai ucapan Mirza Ghulam Ahmad juga bisa dikategorikan sebagai penghinaan dan penodaan terhadap Islam. Sebaliknya, bagi kaum liberal, Ahmadiyah adalah bagian dari ”kebebasan beragama dan berkeyakinan.” Bagi Islam, beraksi porno dalam dunia seni adalah tercela dan dosa. Bagi kaum liberal, itu bagian dari seni dan kebebasan berekspresi, yang harus bebas dari campur tangan agama.
Kaum liberal, sebagaimana orang Barat pada umumnya, menjadikan faktor ”mengganggu orang lain” sebagai batas kebebasan. Seseorang beragama apa pun, berkeyakinan apa pun, berperilaku dan berorientasi seksual apa pun, selama tidak mengganggu orang lain, maka perilaku itu harus dibiarkan, dan negara tidak boleh campur tangan. Bagi kaum liberal, tidak ada bedanya seorang menjadi ateis atau beriman, orang boleh menjadi pelacur, pemabok, menikahi kaum sejenis (homo/lesbi), kawin dengan binatang, dan sebagainya. Yang penting tidak mengganggu orang lain. Maka, dalam sistem politik mereka, suara ulama dengan penjahat sama nilainya.
Bagi kaum pemuja paham kebebasan, pelacur yang taat hukum (tidak berkeliaran di jalan dan ada ijin praktik) bisa dikatakan berjasa bagi kemanusiaan, karena tidak mengganggu orang lain. Bahkan ada yang menganggap berjasa karena menyenangkan orang lain. Tidak heran, jika sejumlah aktivis AKKBB, kini sibuk berkampanye perlunya perkawinan sesama jenis dilegalkan di Indonesia. Dalihnya, juga kebebasan melaksanakan perkawinan tanpa memandang orientasi seksual. Mereka sering merujuk pada Resolusi Majelis Umum 2200A (XXI) tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Maka, tidak heran, jika seorang aktivis liberal seperti Musdah Mulia membuat pernyataan: ”Seorang lesbian yang bertaqwa akan mulia di sisi Allah, saya yakin ini.” Juga, ia katakan, bahwa ”Esensi ajaran agama adalah memanusiakan manusia, menghormati manusia dan memuliakannya. Tidak peduli apa pun ras, suku, warna kulit, jenis kelamin, status sosial dan orientasi seksualnya. Bahkan, tidak peduli apa pun agamanya.” (Jurnal Perempuan, Maret 2008).
Apakah kaum liberal juga memberi kebebasan kepada orang lain? Tentu tidak! Mereka juga memaksa orang lain untuk menjadi liberal, sekular. Mereka marah ketika ada daerah yang menerapkan syariah. Mungkin, mereka akan sangat tersinggung jika lagu Indonesia Raya dicampur aduk dengan lagu Gundhul-gundhul Pacul. Mereka juga akan marah jika lambang negara RI burung garuda diganti dengan burung emprit. Tapi, anehnya, mereka tidak mau terima jika umat Islam tersinggung karena Nabinya diperhinakan, Al-Quran diacak-acak, dan ajaran Islam dipalsukan. Untuk semua itu, mereka menuntut umat Islam agar toleran,”dewasa”, dan tidak emosi. ”Demi kebebasan!”, kata mereka.
Logika kelompok liberal seperti Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam membela habis-habisan kelompok Ahmadiyah dengan alasan kebebasan beragama dan berkeyakinan sangatlah absurd dan naif. Mereka tidak mau memahami, bahwa soal Ahmadiyah adalah persoalan aqidah. Sebab, Ahmadiyah sendiri juga berdiri atas dasar aqidah Ahmadiyah yang bertumpu pada soal klaim kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Karena memandang semua agama sama posisinya, maka mereka tidak bisa atau tidak mau membedakan mana yang sesat dan mana yang benar. Semuanya, menurut mereka, harus diperlakukan sama.
Cara pandang kaum ”pemuja kebebasan” semacam itulah yang secara diametral bertentangan dengan cara pandang Islam. Islam jelas membedakan antara Mu’min dan kafir, antara yang adil dan fasiq. Masing-masing ada tempatnya sendiri-sendiri. Orang kafir kuburannya dibedakan dari orang Islam. Kaum Muslim diperintahkan, jangan mudah percaya pada berita yang dibawa orang fasiq, seperti orang yang kacau shalat lima waktunya, para pemabok, pezina, pendusta, dan sebagainya. Jadi, dalam pandangan Islam, manusia memang dibedakan berdasarkan takwa nya.
Jadi, itulah cara pandang para pemuja kebebasan. Jika ditelaah, misi mereka sebenarnya adalah ingin mengecilkan arti agama dan menghapus agama dari kehidupan manusia. Mereka maunya manusia bebas dari agama dalam kehidupan. Untuk memahami misi kelompok semacam AKKBB ini, cobalah simak misi dan tujuan kelompok-kelompok persaudaraan lintas-agama seperti Free Mason yang berslogan ”liberty, fraternity, dan egality”, atau kaum Theosofie yang bersemboyan: “There is no religion higher than Truth.” Jadi, kaum seperti ini punya sandar ”kebenaran sendiri” yang mereka klaim berada di atas agama-agama yang ada. [Depok, 13 Juni 2008/www.hidayatullah.com]
Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com
Gereja Ortodox Rusia Restui Larangan Perayaan Valentine
Hidayatullah.com--Pemerintah Rusia di Provinsi Belgorod menyerukan agar institusi pendidikan seperti sekolah-sekolah juga institusi pemerintah lainnya untuk tidak melangsungkan perayaan hari kasih sayang Valentines Day.
Larangan ini mengacu pada pemikiran bahwa Valentine adalah fenomena asing yang tidak menyehatkan.
Dilansir Reuters, Kamis (10/2), walau kemungkinan mendapat tentangan dari beberapa pihak namun kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Gubernur Belgorod dan segera ditanggapi secara responsif juga direstui oleh uskup Gereja Ortodox Rusia di provinsi tersebut.
Banyak klub malam dan pusat bisnis lainnya di provinsi yang terletak 600 kilometer dari selatan kota Moskow tersebut juga diminta untuk tidak melakukan hal yang spesial pada tanggal 14 Februari nanti.
Menurut konsultan pemerintah Provinsi Grigory Bolotnikov Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan spiritual, sehingga pemerintah provinsi tersebut meminta para pejabat untuk melarang diadakannya perayaan Hari Valentine di pusat-pusat pendidikan dan kebudayaan.
"Atmosfir dari perayaan ini tidak mendorong pembentukan spiritual dan nilai-nilai moral pada anak muda," ujarnya singkat.
Dengan larangan ini juga semakin memperlihatkan ominasi Gereja Ortodox Rusia kini berkembang dengan pesat sejak runtuhnya kekuasaan Uni Soviet pada tahun 1991 dan menikmati masa keemasannya dengan kepemimpinan Kremlin. Demikian Hari Valentine juga turut berkembang semenjak runtuhnya Uni Soviet, membuat Rusia semakin dikenal oleh dunia luar. Beberapa negara pun telah menyerukan juga pelarangan perayaan ini seperti beberapa negara di Timur-Tengah. *
Sumber : rtr/jwb
Rep: CR-3
Red: Panji Islam
Larangan ini mengacu pada pemikiran bahwa Valentine adalah fenomena asing yang tidak menyehatkan.
Dilansir Reuters, Kamis (10/2), walau kemungkinan mendapat tentangan dari beberapa pihak namun kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Gubernur Belgorod dan segera ditanggapi secara responsif juga direstui oleh uskup Gereja Ortodox Rusia di provinsi tersebut.
Banyak klub malam dan pusat bisnis lainnya di provinsi yang terletak 600 kilometer dari selatan kota Moskow tersebut juga diminta untuk tidak melakukan hal yang spesial pada tanggal 14 Februari nanti.
Menurut konsultan pemerintah Provinsi Grigory Bolotnikov Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan spiritual, sehingga pemerintah provinsi tersebut meminta para pejabat untuk melarang diadakannya perayaan Hari Valentine di pusat-pusat pendidikan dan kebudayaan.
"Atmosfir dari perayaan ini tidak mendorong pembentukan spiritual dan nilai-nilai moral pada anak muda," ujarnya singkat.
Dengan larangan ini juga semakin memperlihatkan ominasi Gereja Ortodox Rusia kini berkembang dengan pesat sejak runtuhnya kekuasaan Uni Soviet pada tahun 1991 dan menikmati masa keemasannya dengan kepemimpinan Kremlin. Demikian Hari Valentine juga turut berkembang semenjak runtuhnya Uni Soviet, membuat Rusia semakin dikenal oleh dunia luar. Beberapa negara pun telah menyerukan juga pelarangan perayaan ini seperti beberapa negara di Timur-Tengah. *
Sumber : rtr/jwb
Rep: CR-3
Red: Panji Islam
Agama Baru Ahmadiyah
Oleh: Lajnah Ad-Daimah
Soal:
Apa hukum agama baru dan para pengikutnya, yaitu agama yang disebut dengan Ahmadiyah
Jawab:
Sudah ada hukum dari pemerintah Pakistan berkaitan dengan kelompok ini, bahwa mereka telah keluar dari Islam. Juga dari Rabithah ‘Alam Islami di Makkah Al Mukarramah bahwa mereka keluar dari Islam dan dari Mu’tamar Al Munadzdzamat Al Islamiyah yang diadakan di Rabithah pada tahun 1394 H. Dan telah terbit tulisan yang menerangkan prinsip kelompok ini, bagaimana dan kapan lahirnya dan yang lain sebagainya yang menerangkan akan hakikat mereka.
Kesimpulannya; mereka adalah kelompok yang meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad kebangsaan India adalah nabi yang mendapat wahyu dan tidak sah iman seseorang sampai ia beriman dengannya (Mirza). Dan orang ini kelahiran kurun ketiga belas. Allah jalla wa’ala telah mengabarkan di dalam kitab-Nya yang mulia bahwa Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi dan para ulama Islam telah sepakat demikian. Maka barangsiapa meyakini ada nabi lagi yang mendapat wahyu dari Allah jalla wa’ala setelah beliau shalallahu ‘alaihi wasallam maka ia kafir karena berarti ia telah mendustakan Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa beliau adalah penutup para nabi dan menyelisihi ijma’ kaum muslimin.
Hanyalah kepada Allah kita memohon taufik-Nya.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para shahabatnya.
Lajnah Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’
(Komisi tetap dewan fatwa dan penelitian ilmiyah)
Anggota; Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan.
Wakil ketua; Abdurrazzaq Afifi.
Ketua; Abdulaziz bin Abdullah bin Baz
(sumber: Fatawa Al Lajnah Ad-Daimah (2/312)
Dinukil dari artikel yang berjudul:
“Ajaran Kafir Ahmadiyah”
Dengan sedikit pengeditan tanpa mengubah makna
Sumber: www.darussalaf.org
Dicopy dari: http://ghuroba.blogsome.com/2008/01/15/fatwa-ulama-tentang-kafirnya-ajaran-ahmadiyah/
DIarsipkan di bawah: Fatwa, Studi Aliran
Soal:
Apa hukum agama baru dan para pengikutnya, yaitu agama yang disebut dengan Ahmadiyah
Jawab:
Sudah ada hukum dari pemerintah Pakistan berkaitan dengan kelompok ini, bahwa mereka telah keluar dari Islam. Juga dari Rabithah ‘Alam Islami di Makkah Al Mukarramah bahwa mereka keluar dari Islam dan dari Mu’tamar Al Munadzdzamat Al Islamiyah yang diadakan di Rabithah pada tahun 1394 H. Dan telah terbit tulisan yang menerangkan prinsip kelompok ini, bagaimana dan kapan lahirnya dan yang lain sebagainya yang menerangkan akan hakikat mereka.
Kesimpulannya; mereka adalah kelompok yang meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad kebangsaan India adalah nabi yang mendapat wahyu dan tidak sah iman seseorang sampai ia beriman dengannya (Mirza). Dan orang ini kelahiran kurun ketiga belas. Allah jalla wa’ala telah mengabarkan di dalam kitab-Nya yang mulia bahwa Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi dan para ulama Islam telah sepakat demikian. Maka barangsiapa meyakini ada nabi lagi yang mendapat wahyu dari Allah jalla wa’ala setelah beliau shalallahu ‘alaihi wasallam maka ia kafir karena berarti ia telah mendustakan Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa beliau adalah penutup para nabi dan menyelisihi ijma’ kaum muslimin.
Hanyalah kepada Allah kita memohon taufik-Nya.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para shahabatnya.
Lajnah Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’
(Komisi tetap dewan fatwa dan penelitian ilmiyah)
Anggota; Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan.
Wakil ketua; Abdurrazzaq Afifi.
Ketua; Abdulaziz bin Abdullah bin Baz
(sumber: Fatawa Al Lajnah Ad-Daimah (2/312)
Dinukil dari artikel yang berjudul:
“Ajaran Kafir Ahmadiyah”
Dengan sedikit pengeditan tanpa mengubah makna
Sumber: www.darussalaf.org
Dicopy dari: http://ghuroba.blogsome.com/2008/01/15/fatwa-ulama-tentang-kafirnya-ajaran-ahmadiyah/
DIarsipkan di bawah: Fatwa, Studi Aliran
Langganan:
Postingan (Atom)