-

alhamdulillahi 'ala ni'amihi adhdhohirati wal bathinati qadiiman wa khadiitsan. washsholatu wassalamu 'ala nabiyyihi wa rasuulihi muhammadin wa aalihi wa shokhbihi alladzina saaruu fii nushrati diinihi sairan khatsiitsan. wa 'ala atba'ihimulladziina wa ritsuu 'ilmahum.
Segala puji bagi Allah SWT atas segala nikmat-nikmat-NYA, baik yang nampak maupun yang tidak nampak, baik yang dahulu dan yang sekarang. Dan sholawat dan kesejahteraan atas Nabi - NYA dan Rasul - NYA Muhammad SAW dan keluarganya dan sahabatnya yang berjalan didalam menolong agama - NYA dengan jalan yang cepat. Dan atas pengikutnya yang mewarisi ilmu-ilmu mereka.

Jumat, 11 Februari 2011

Bahaya Absolutisme dan Universalitas HAM

Oleh: Dr. Saharuddin Daming, SH. MH

DALAM peradaban modern yang berlangsung dewasa ini masyarakat dunia menikmati secara relatif nilai perdamaian dan kestabilan yang berpangkal dari komitmen Negara beradab untuk menghormati dan menjunjung tinggi serta memberikan perlindungan HAM bagi warga negaranya. Masyarakat dunia telah menyadari dengan sungguh-sungguh betapa berbahayanya kekuasaan Negara di bawah rezim absolute.

Untuk mencegah terulangnya trauma bencana kemanusiaan akibat penyelenggaraan Negara secara absolute, maka pada tanggal 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB mengesahkan sebuah dokumen monumental HAM yang disebut Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Selanjutnya pada tahun 1966, Majelis Umum PBB kembali menoreh tinta emas dalam sejarah pemajuan dan penegakan HAM dengan diadopsinya kovenan ECOSOB dan SIPOL.

Banyak kalangan menilai bahwa sejak itu dunia relatif bebas dari ancaman pelanggaran HAM akibat absolutisme kekuasaan Negara. Namun timbul masalah yang penulis nilai jauh lebih berbahaya dari pada absolutisme Negara. Dewasa ini, HAM pada sebagian kalangan telah dipahami sebagai sebuah tatanan yang berlaku secara absolut bahkan universal. Pelembagaan HAM sebagai tatanan absolute dan universal berarti semua pranata kehidupan masyarakat pada tingkat nasional maupun di bawahnya, tidak diperhitungkan sama sekali.

Begitu absolutnya keberlakuan HAM secara universal, maka semua nilai-nilai sosial budaya termasuk agama, ternyata harus tunduk sepenuhnya pada dewa global yaitu HAM. Jika ada nilai dan pranata sosial, budaya bahkan agama tidak sesuai dengan prinsip dan standar HAM maka ajaran agama seperti Islam yang diyakini pemeluknya sebagai kebenaran hakiki walaa yu’la Alaihi, harus disingkirkan.

Bagi kita yang masih mampu mendayagunakan logika sehat dan hati yang diselimuti Nur Ilahi, tentu dengan mudah dapat menyimpulkan bahwa supremasi HAM atas agama khususnya Islam, tidak lain merupakan bagian dari serangan penyakit nifaq kalau bukan syirik.

Betapa tidak karena HAM yang diletakkan sebagai prinsip dan standar universal dan absolute bagi penganutnya, pada hakekatnya hanyalah cetusan hati dan pikiran anak cucu Adam yang tidak mungkin setara apalagi berkedudukan lebih tinggi dari pada nilai kebenaran Ilahiyah.

Sudah merupakan dogma absolute dan universal bahwa setiap hasil karya insaniyah yang dipuja bahkan sempat didewakan pada jaman kejayaannya, pastilah tunduk pada hukum keterbatasan ruang dan waktu. Hanya Allah dan segala yang di Wahyukan, bebas dari keterikatan itu.

Kebablasan dan standar ganda

Sebenarnya penempatan HAM sebagai prinsip dan standar universal secara historis dipahami dari komposisi tim perumus naskah Deklarasi Universal HAM. Tim perumus tersebut memang sengaja direkrut dari sejumlah tokoh berpengaruh yang sedapat mungkin mencerminkan representasi semua bangsa di muka bumi ini.

Namun keberadaan tokoh dalam tim perumus dimaksud, bukan dan tidak boleh diartikan sebagai mandataris penuh dari bangsa atau masyarakat yang kebetulan menjadi asal muasal mereka.

Sayangnya karena legitimasi universalitas HAM oleh para penganutnya tidak hanya karena prinsip dan standarnya tergali dari nilai-nilai semua bangsa, etnis dan agama, tetapi juga disandarkan pada tim perumusnya yang berlatar belakang multikultural nasional dan lain-lain.

Pandangan yang menempatkan HAM sebagai tatanan absolute dan universal, sebenarnya telah lama ditentang dan dikritik tidak hanya oleh penguasa Negara di China, Rusia, serta Negara-negara di Timur Tengah dan lain-lain, tetapi juga datang dari sederet pakar HAM sendiri yang melahirkan aliran relativisme dan partikularistik HAM. Mereka menilai bahwa penerapan HAM secara absolute dan universal, sangat berat sebelah dan kebablasan. Bahkan lebih banyak digunakan oleh

Negara-negara Barat yang sangat mendewakan HAM sebagai alat penekan dan sebagai instrumen penilai (tools of judgement) terhadap praktek kenegaraan di tempat lain. Padahal “Barat” sendiri sangat sering munafik dalam menerapkan HAM dengan standar ganda

Herannya karena pluralisme sebagai pilar penting HAM, dirasakan sangat bias dan paradoks dengan pelembagaan absolutisme dan universalitas HAM. Karena penganut absolutisme dan universalitas HAM, mencita-citakan terbentuknya peradaban tunggal yaitu peradaban HAM. Semua peradaban termasuk pemikiran dari tokoh yang tidak sejalan dengan standar dan prinsip HAM, sering dijadikan sebagai target pengucilan dan kebencian.

Sikap dan perilaku antagonis kaum pendewa Universal dan absolutisme HAM seperti itu mengingkari agama sebagai parian dari keberagaman (part of diversity).

Tengoklah tren pemikiran para penganut liberalisme dan sekularisme, yang sangat membenci dan mengucilkan konsepsi Islam. Kebencian itu bertumpu pada tuduhan bahwa Islam melarang dan mengganggu ritus pendewaan mereka terhadap praktik sekularisme dan liberalisme sebagai berhala baru masyarakat modern.

Seorang muslim yang ingin ber-Islam secara kaffah dan konsisten dapat terancam sebagai pihak yang dibenci dan dikucilkan oleh kaum sekuler dan liberal. Tengok saja upaya umat Islam yang gigih mempertahankan ajaran agamanya dengan memberlakukan Syariah sebagai hukum positif di Indonesia, terus mendapat tentangan keras dari kaum sekuler dan liberal yang menilai bahwa syariah bertentangan dengan HAM.

Ironisnya karena meski diterangkan secara panjang lebar bahwa pemberlakuan Syariah, hanya mencakup dan mengikat kalangan Umat Islam sendiri, sehingga kalangan non Muslim tidak terjangkau ketentuan ini. Namun kenyataannya penjelasan ini tidak juga menghilangkan keraguan kalangan anti Syariah mengenai ide tentang formalisasi Syariah.

Sejumlah Perda Syariah yang dilegitimasi oleh dukungan mayoritas anggota DPRD masing-masing daerah tetap dipersoalkan dengan berbagai tuduhan miring yang merefleksikan Islamofobia. Kaum sekuler dan liberal menggunakan segala cara untuk mendistorsi kesucian syariah dengan menciptakan kesan yang menakutkan.
Parahnya lagi karena dekonstruksi syariah dengan berpegang pada tuduhan bahwa syariah melembagakan ajaran sadisme, justru sering bersumber dari tokoh yang tidak memahami Islam secara betul. Syariah lalu dibentur-benturkan dengan HAM demi memperoleh legitimasi bahwa Syariah harus dilarang karena bertentangan dengan HAM.

Penulis adalah Komisioner Komnas HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar